Pejabat Lingkup Kota Baubau Diwarning Hindari Gratifikasi di Momen Idul Fitri

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 04 Apr 2024
  • 2602 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Para pejabat Lingkup Kota Baubau diwarning untuk tidak terlibat gratifikasi khususnya di momen Idul Fitri 1445 H. Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor III/SE/HK/2024 tentang Pencegahan dan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Baubau, Para Staf Ahli, Asisten I, II dan III Setda Kota Baubau, Inspektur Daerah Kota Baubau, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Kepala Bagian lingkungan Setda Kota Baubau, Direktur BUMN/BUMD se-Kota Baubau dan Camat se-Kota Baubau.

“Surat Edaran Wali Kota Baubau ini adalah tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dan Surat Edaran Pimpinan KPK RI nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya,” tegas Wali Kota Baubau melalui Kadis Kominfo Baubau Andi Hamzah Kamis (4/4/2024).

Jika edaran ini dilanggar dan ditemukan ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau perihal yang berwenang. Termasuk di momen Hari Raya Idul Fitri.

UNtuk diketahui, setiap momen Hari Raya Idul Fitri masyarakat akrab dengan kebiasaan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, THR ini terkadang menjadi hal biasa bagi masyarakat. Padahal, secara tidak langsung ini mengarah ke gratifikasi khusus bagi ASN atau pejabat pemerintah. (C)