Oknum Nelayan di Baubau Diciduk Polisi Karena Edarkan Narkoba

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 06 Mei 2024
  • 2779 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang nelayan AS (22) yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba.  Pelaku ditangkap di Jalan Hayam Wuruk kelurahan Bone-Bone Kota Baubau awal Mei 2024.

Informasi ini disampaikan dalam sebuah konfrensi pers yang dihadiri langsung kasat humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K, MH di aula kemitraan Polres Baubau Senin (6/5/2024)

Menurut Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat aka nada transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penindakan dan lengsung mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan kami menemukan barang bukti 2 sachet berisi sabu. Dan kami lanjutkan penggeledahan di rumah pelaku juga ditemukan timbangan dan 1 zachet berisi butiran Kristal yang diduga jenis sabu,” kata Bangga Parnadin.

Lebih lanjut Bangga menambahkan, pelaku juga telah menyebar sabu di 24 titik yang ada di Kota Baubau. Kemungkinan sudah melakukan komunikasi dengan konsumen. Sehingga ada sekitar 13 gram yang berhasil diamankan polisi.

Pelaku mengaku baru dua bulan terlibat dalam aksi pengedaran narkoba jenis sabu. Ia juga hanya mendapatkan pasokan dari pihak lain untuk disebar dan mendapat upah dari mengedarkan sabu yakni Rp 1 juta setiap 10 gram yang diedarkan.

“Dugaan kami, pelaku memiliki jaringan khusus yang dari luar Kota Baubau. Karena pelaku mengaku hanya mengedarkan barang dan tidak pernah bertemu dengan penyuplay. Ini akan kami terus telusuri,” kata Bangga Parnadin.

Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (C)