Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU Kejari Kendari, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Divonis 1 Tahun Penjara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Okt 2024
  • 2360 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Staf Ahlinya Syarif Maulana batal menghirup udara segar usai diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) Kendari tahun lalu. 

Pasalnya setelah dilakukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Sulkarnain Kadir bersalah terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). 

Di mana MA membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 27 Desember 2023 tersebut. 

Dalam putusan tersebut mantan Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta 

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan hal tersebut bahwa Sulkarnain dan Syarif Maulana telah diputus oleh MA dengan pidana 1 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan piadna denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujarnyaberdasarkan keterangan rilisnya, Rabu (23/10/2024). (C)