Kini Giliran Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dijebloskan ke Penjara Soal Kasus Korupsi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 24 Okt 2024
  • 2397 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengeksekusi mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari setelah keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) terkait memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah Sulkarna usai dilakukannya kasasi yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari 2023 lalu memutus mantan Wali Kota ini tidak atau bebas. 

Dari pantauan media ini di lokasi, terlihat Sulkarnain mengenakan rompi merah dan berjalan menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II Kendari menyusul dan "bakal reuni" dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya telah berpisah lebih dulu oleh MA. 

Sulkarnain Kadir divonis sama dengan hukuman Ridwansyah Taridala, yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. 

Di mana bila denda Rp50 juta ini tidak penuh maka ia akan diganti dengan pidana penjara 1 bulan. 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kendari, Ronald Bakara me menjelaskan kedua responden ini terbukti bersalah yang menyalahgunakan izinnya untuk perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kendari. 

“Terdakwa terbukti meminta sejumlah uang untuk perizinan. Di mana saat itu dia menjabat sebagai Wali Kota Kendari,” katanya

Dengan eksekusi ini, Sulkarnain resmi menjalani masa 1 tahun penjara dan bakal "reuni" dengan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala di Lapas Kelas II Kendari. (C)