Kejati Sultra Serahkan Berkas Perkara ke JPU Soal Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Butur

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Okt 2024
  • 2900 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, memasuki Tahap I. 

Pasalnya kasus yang menyeret 5 nama tersangka tersebut, penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah menyerahkan 3 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut umum (JPU). 

Di mana 5 orang tersangka, yakni Mahmud buburanda, Zalman Nasrun, Abdul Umar, Suriadi Khomaeni Hamdun. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan 5 tersangka ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere Tanah Merah. 

"Proyek ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023," ungkapnya berdasarkan keterangan rilis yang diterima media ini, Jumat (25/10/2024). 

Kata dia, para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Olehnya Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara. (C)