Kejari Kendari Musnahkan 1.092 Gram Narkoba dan Barang Bukti Pidana Umum Lain

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 02 Okt 2024
  • 2230 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahkan barang bukti perkara narkoba dan tindak pidana umum lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 42 berkas. 22 berkas diantaranya merupakan perkara kasus narkoba jenis ganja dan sabu dengan total 1.092 gram, dan 20 berkas lainnya perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kejari Kendari, Selasa, (02/10/2024).


Kepala Kejari Kendari Ronal H.Bakara, SH.MH, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti dengan cara dimusnahkan itu merupakan hasil eksekusi untuk triwulan ketiga tahun 2024.

"Untuk triwulan ketiga, khusus perkara narkoba barang buktinya itu sebanyak 1.092 gram. Kemudian untuk perkara lainnya antara lain sekitar 204 butir obat-obat terlarang, senjata tajam 12 buah, pakaian dan barang bukti lainnya," jelasnya.


Ronal H.Bakara juga menjelaskan bahwa untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba itu tidak sepenuhnya dimusnahkan, kecuali beberapa gram dari masing-masing barang bukti yang dimiliki oleh tersangka akan disimpan untuk keperluan penyidik dalam persidangan nanti.

"Barang bukti narkoba ini ada yang merupakan penyisihan untuk keperluan penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Ronal H.Bakara menyampaikan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.


Pada kesempatan itu, dia juga menyebutkan barang bukti kasus orang dan harta benda itu terdapat sebanyak 14 berkas perkara yang dilakukan pemusnahan, antara lain senjata tajam, handphone, pakaian, dan obat-obatan.

"Untuk barang bukti orang dan harta benda itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu dibakar juga. Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda," pungkasnya. (C)