Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II di Butur, Dua Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 25 Jul 2024
  • 2226 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS. CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis dua terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring tiga tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Kendari dalam sidang yang digelar di PN Kendari Kelas IA pada Selasa (23/7/2024) dengan agenda pembacaan putusan. 

Perkara tindak pidana korupsi
Pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu 
anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas 
Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 
Anggaran 2021. 

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara 
bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang 
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 
(1) Ke-1 KUHP. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH mengungkapkan bahwa terdakwa Rahmat diputus pidana penjara selama tiga
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Sementara terdakwa Terang Ukoras Sembiring diputus
pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan 
denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkapnya. (C)