Karantina Sultra Gagalkan 5.000 Kg Telur Ayam Tak Berdokumen

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 12 Des 2024
  • 2127 Kali Dibaca

 KOLAKA, KERATONNEWS.CO.ID - Karantina Sulawesi Tenggara melalui Satuan Pelayanan Kolaka berhasil menggagalkan upaya pemasukan telur ayam yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.  

Telur ayam tanpa dokumen tersebut digagalkan oleh petugas karantina saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Kolaka pada Selasa (10/12/2024). Petugas Karantina Sulawesi Tenggara dengan sigap mengamankan telur ayam tersebut.

Sebanyak 5.000 Kg telur ayam tersebut telah dilakukan penahanan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi serifikat kesehatan dari daerah asal. Penahanan yang dilakukan ini sebagai upaya pengendalian Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi terbawa melalui komoditas tersebut.

Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, mengungkapkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

”Selanjutnya terhadap telur ayam tersebut dilakukan penolakan kembali ke daerah asalnya. Hal ini menunjukkan komitmen karantina dalam menjaga wilayah NKRI dari ancaman penyebaran penyakit yang dapat berdampak pada kesehatan hewan dan masyarakat,” pungkasnya. (C)