Kapal Tongkang yang Melintas di Pulau Cempedak Diduga Ilegal

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 07 Jun 2024
  • 2442 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kapal tongkang yang kerap melintas di Pulau Cempedak diduga ilegal atau tidak memiliki izin pelayaran. Pasalnya hal ini tidak diketahui oleh pihak Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko.

Terkait hal ini Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) merepon hal tersebut dengan mengatakan bila KUPP Lapuko tidak mengetahui soal adanya kapal tongkang yang kerap melintas di Pulau Cempedak, maka secara tidak langsung kapal tongkang ini ilegal.

"Kalau KUPP Lapuko notabene wilayah kerjanya  tidak tau berarti bisa diduga ilegal dan dia bisa tindaki dengan memeriksa izin berlayarnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat (7/6/2024).


Sehingga kata dia, tindakan yang dapat dilakukan terhadap kapal tongkang yang melakukan parkir sembarang tempat dan mengganggu alur diarea tersebut mengingat alur itu merupakan jalur kapal cepat rute Kendari-Raha yang telah disepakati dalam RDP di Kantor DPRD Sultra. Sehingga hal itu dapat dilihat dari tingkat pelanggaran dan keseriusan dampaknya, diantaranya :

1. Teguran dan Peringatan:

Di mana otoritas pelabuhan, seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau KUPP untuk memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik kapal tongkang yang parkir sembarang. Teguran ini dapat berupa lisan atau tertulis

KSOP juga dapat menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) terbatas yang mewajibkan kapal tongkang untuk segera pindah ke tempat yang telah ditentukan.