Kanwil Kemenkumham Sultra Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektualnya, Ini Alasannya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Jul 2024
  • 2964 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sunu Tedy Maranto mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

Sunu menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini sangat penting sebab merupakan sumber daya tidak terbaras yang dimiliki, karena mempunyai nilai ekonomi. 

" Ide kreatif dan inovasi karya anak bangsa diberbagai bidang termasuk yang berasal dari lingkungan pendidikan sebenarnya merupakan sumber daya yang tidak terbatas serta memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (4/7/2024). 

Selain itu mendaftarkan kekayaan intelektual ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham agar dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap ide dan inovasi yang diciptakan, sehingga tidak hilang karena akan dipublikasikan dan tidak bisa untuk diklaim oleh orang lain. 

Kata dia, bentuk kekayaan intelektual bisa dalam bentuk paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dengan adanya keberadaan kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. 

"Misal, jika suatu ide telah mendapatkan KI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut," ucapnya. 

Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor. (C)