Ini Daerah Yang Mendapat Penundaan Penyaluran DAU 2024, di Sultra Ada 6 Kabupaten/Kota

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Jan 2024
  • 3392 Kali Dibaca

JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID- Ini daerah di Indonesia yang mendapat penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2024.

Penundaan penyaluran DAU ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1/KM.7/2024 tentang penundaan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Februari 2024 karena pemerintah daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.

Putusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Keuangan RI, Luki Alfirman.

Berikut pemerintah daerah yang dikenakan penundaan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya bulan Februari 2024 karena pemerintah daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah diantaranya : 

Kota Sabang, Kabupaten Karo, Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang.



Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kota Balik Papan, Kota Bontang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Donggala.

Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Muna.

Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Belu, Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Kabupaten Sabu Rai Juna, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Boalemo, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Provinsi Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara.

Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kabupaten Raja Ampat. (C)