Dua Remaja Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Buteng

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 05 Mei 2024
  • 3085 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID – Jajaran Polres Buteng (Buton Tengah) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (narkotika) golongan 1 (satu) jenis sabu.

Informasi ini disampaikan Kepala satuan Reserse narkoba (Kasat Reskoba) Polres Buton tengah, Iptu La Abudu. Tim yang dipimpinnya berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli-Jembatan Batu Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/5/2024) sore.

Upaya ini dilakukan setelah polisi mendengar Informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap narkoba. 

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berhasil menangkap tangan 2 (dua) orang pemuda membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan kedalam bungkusan susu yang dilapisi tisu.

“Kami terima informasi pada Sabtu sekira pukul 11.00 bahwa di pelabuhan penyebrangan Wamengkoli akan dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saya bersama Tim langsung dan pada pukul 15.15 Wita, kami melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pemuda berinisial D (25) dan AS (17) beralamat di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh kepala desa dan warga sekitar,” kata Kasat Reskoba Minggu (5/5/2024).

Dari pemeriksaan di temukan Barang Bukti berupa sebuah bungkusan minuman susu bermerk Frisian Flag warna biru oranye yang didalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 4,36 gram, satu lembar uang 5000 Rupiah, dua unit Smartphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” terang Iptu La Abudu.

Polres Buton Tengah tegas La Abudu melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat. (C)