Dua Anak di Bawah Umur Terancam 12 Tahun Penjara Usai Kedapatan Bawa Sajam

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 13 Jul 2024
  • 2616 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari mengamankan sebanyak dua orang anak yang masih di bawah umur karena kedapatan membawa senjata tajam. 

Keduanya ini diamankan oleh Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra karena terlibat tawuran di Jalan Jendral. A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (13/7/2024). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dua anak tersebut masing-masing berinisial IKS (17) dan JAY (16). Dari tangan mereka didapatkannya senjata tajam berapa  1  buah parang, 1 katapel, 2 mata busur dan 1  senjata tajam jenis pisau. 

Kronologi ini berawalnya pelapor bersama Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra sementara melakukan patroli malam dan kemudian mendengar infrormasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Saat dilokasi kelompok tawuran tersebut lari berhamburan dengan JAY terlihat membuang barang buktinya, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Sehingga Patroli menuju ke tempat tawuran tersebut yang mana saat itu kedua Tersangka dan teman-temannya berhamburan melarikan diri dan terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya sehingga saat itu tim patroli melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti," ujarnya berdasarkan rilis yang dikeluarkannya. 

Sedangkan pelaku IKS yang mana pada penguasaannya ditemukan sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana, selain itu tim patrol melakukan pencarian barang bukti yang lain dan menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau.

Untuk saat ini kedua anak tersebut beserta barang buktinya telah diamankan di Polresta Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (C)