Dinilai Langgar Aturan, Sejumlah Kios di Pasar Wameo Disegel

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 20 Mei 2024
  • 2056 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Sejumlah kios di pasar Wameo Kota Baubau disegel karena terindikasi melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan oleh pengelola pasar, Senin siang (20/05/2024).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya berkali-kali memberikan teguran lisan, dilanjutkan dengan surat teguran tertanggal 7 Mei 2024. Dalam surat teguran itu telah diberikan batas waktu bagi para pedagang untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dianggap melanggar, karena menggunakan selasar pasar sebagai tempat berdagang.

Hafid, Kepala Pengelola Pasar Wameo menegaskan, tindakan ini bahkan sempat tertunda 3 (hari) setelah jatuh tempo, untuk memberikan waktu tambahan yang diminta oleh pedagang. Namun faktanya pedagang tetap tidak mengindahkan teguran tertulisa yang diberikan.

“Kita sudah beri kesempatan dan sudah lewat tiga hari, tapi tetap saja tidak dilakukan pembongkaran sendiri. Jadi terpaksa kita lakukan pembongkaran,” tegas Hafid.

Hafid juga menjelaskan jika hal ini sudah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi SP Msi.

"Kami sudah menghadap kepada Beliau menyampaikan secara langsung surat tembusan teguran, dan Alhamdulillah Beliau mendukung langkah tegas ini," ujarnya.

Ditambahkan Hafid, dalam proses penyegelan ini pihaknya tetap memberi waktu kepada pedagang untuk membenahi tempat usahanya. Namun jika tetap bersikeras melakukan perlawanan, pihaknya akan berkoordinasi untuk mengambil tindakan penyegelan permanen. (C)