Dinas Kehutanan Dorong Bidang dan UPTD Lengkapi Database

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Agu 2024
  • 2806 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong bidang dan UPTD Dinas Kehutanan untuk melengkapi database masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk mensinkronkan database di Dinas Kehutanan, yang selama ini dinilai belum lengkap. 

Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan, Dharma Prayudi Raona mengatakan meminta setiap kepala bidang dan beberapa kepala UPTD untuk menyusun data dalam bentuk powerpoint yang kemudian dipersentasikan dihadapan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Sahid saat rapat beberapa waktu lalu.


Dari hasil persentasi tersebut mendapat masukan dan saran dari pimpinan kemudian masing-masing bidang maupun UPTD yang diminta untuk melengkapi datanya.

Selanjutnya data tersebut akan terus diupdate setiap triwulan sekali oleh masing-masing bidang maupun UPTD.

“Melalui presentasi ini juga akan memberi pemahaman kepada bidang atau UPTD itu terhadap datanya sendiri. Karena bisa saja dia menjadi kepala bidang tapi tidak paham tupoksinya. Tapi dengan dia membuat data, belajar presentasi kemudian mendapat informasi dan masukan dari yang lain pada akhirnya dia akan lebih banyak paham,” ungkap Yudhi saat ditemui Rabu (8/7/2024).


Menurut Yudhi jika database Dinas Kehutanan lengkap, maka perencanaan kedepannya akan lebih mudah dan kegiatan yang dilakukan juga lebih terarah.

Bahkan jika sewaktu-waktu Kepala Dinas membutuhkan data pada saat rapat di DPRD atau hal yang harus dilaporkan ke Gubernur, data yang dibutuhkan sudah ada.

“Misalnya mau rapat di DPRD tidak perlu lagi kita tuliskan dulu data-data untuk pimpinan (Kadis). Kalau database itu lengkap, Kadis tinggal buka tab/notebook datanya sudah ada semua,” tutupnya. 

Sebagai informasi berikut bidang dan UPTD di Dinas Kehutanan Sultra yaitu : 

Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE, Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan (P2MTKH), Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDAS-RHL), dan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H). Sedangkan untuk UPTD yakni Balai Benih, Tahura, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). (Adv)