Dikbud Sultra Syaratkan Bebas Narkoba Bagi Calon Pelajar SMA/SMK

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 22 Mei 2024
  • 2570 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan syarat keterangan bebas narkoba dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024  tingkat SMA/SMK.

Guna mewujudkan hal tersebut Dikbud telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra untuk memastikan calon siswa  SMA/SMK bebas dari narkoba.

Kepala Dikbud Sultra, H. Yusmin, S.Pd.,MH, mengatakan aturan ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pihaknya untuk memastikan seluruh siswa bebas dari narkoba. Namun bagi siswa yang pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi.

Menurut Yusmin langkah ini dapat menjadi dua hal yang penting, pertama narkoba tidak dapat tersebar kepada siswa-siswa yang ada di sekolah. 

Kedua, guru memberikan perhatian serius dalam mendidik siswa yang pernah menggunakan narkoba.

"Ini terobosan baru yang kita ambil dan saya kira penting ini dapat menjadi efek jera awal terhadap anak-anak kita yang ada di SMP untuk tidak pakai narkoba," ucapnya, Selasa (21/5/2024).

"Jika ini dilakukan dengan spontan oleh SMP, SMA, dan perguruan tinggi maka narkoba kita bisa atasi. Untuk sekolah-sekolah favorit yang banyak diminati akan mendapatkan perhatian serius dan dianalisis berdasarkan zonasinya," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Dikbud Sultra Anggraeni Balaka menyebut pendaftaran PPDB melalui dua cara, yakni online dan offline.

Untuk SMAN di Sultra, pendaftaran online sebanyak 185 sekolah dan offline 66 sekolah. Sedangkan SMKN ada 57 sekolah online, dan yang offline ada 45 sekolah. 

"Kuotanya dengan tahun sebelumnya. Untuk SMAN di Sultra sebanyak 42.166 orang. SMKN sebanyak 19.660 orang, sehingga total sebanyak 61.826 orang," tutupnya. (Adv)