Dijanjikan Imbalan Paket Sabu, Pria di Kendari Nekat Edarkan Narkoba

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 01 Agu 2024
  • 2713 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria  berinisial YS (38) nekat mengedarkan narkobtika jenis sabu-sabu di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Aksi nekatnya ini dilakukan karena dijanjikan bakal diberikannya imbalan paket sabu dari pemilik yang menyuruhnya mengedarkan yang nantinya bakal dipakai sendiri. 

KBO Narkoba Polresta Kendari, Ipda nasrudin, mengatakan barang bukti narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial AR Dengan cara menerima langsung di sekitaran perumahan dosen Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. 

"Dengan cara menerima langsung di sekitaran perumahan dosen Kel. Mokoau Kec. Kambu sebanyak 2 (dua) paket plastik bening dengan berat bruto 10,47 (sepuluh koma empat puluh tujuh) gram," ujarnya berdasarkan keterangan rilis yang diterima, Kamis (1/8/2024). 

Haridin mengungkapkan, kronologi ini berawal pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WITA. DI mana saar itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Saat pihak kepolisian menuju kelokasi tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WITA. 

"Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar jam 18.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang lelaki dan mengaku berinisial YS," ungkapnya. 

Setelah diinterogasi YS mengaku telah menyimpan 2 paket plastik bening dengan berat bruto + 10,47 gram yang diduga berisi narkotika jenis aabu di dalam kamar kos Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia Kota Kendari. 

Lanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam kamar kos dan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening dengan berat bruto + 10,47 gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya di bawah meja.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika.

"Selain itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 3  sachet plastik bening, 1 buah sendok shabu, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merk Oppo dengan simcard 0813 5569 7496," katanya. 

 Atas kejadian tersebut YS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya oelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.  (B)