Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan, KEPMMI Minta Kejagung Tetapkan Ali Mazi Tersangka

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 16 Mei 2024
  • 2474 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menetapkan tersangka pada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), La Ode Iswar Anugrah dalam rilisnya yang diterima Keratonnews.Co.Id pada Kamis (16/5/2024). 

“Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nama Ali Mazi ikut disebut oleh sejumlah saksi dalam keterangannya, hal tersebut memperkuat dugaan kami bahwa mantan Gubernur Sultra ikut menikmati aliran dana kasus korupsi pertambahan di Sultra,” tegas La Ode Iswar Anugrah. 

Ia mengatakan dalam fakta persidangan ditemukan adanya peran mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam KSO (kerja sama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.

“Penjelasan Ali Mazi tentang pertimbangannya memberikan izin kepada PT Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia  hanyalah akal-akal dan bualan, buktinya malah rakyat dan negara yang dirugikan. Penjelasan tersebut dapat diterjewantahkan bahwa Ali Mazi ingin cuci tangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut nama Ali Mazi.

Asintel Ade Hermawan mengatakan, hakim Tipikor meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ali Mazi dalam persidangan berikutnya. Kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, dalam fakta persidangan ditemukan dugaan peran mantan Gubernur Sultra, AM dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam UBPN Konut, Perusda Sultra dan PT.Lawu gung Mining (LAM).

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan AM,” pungkasnya. (B)