Buser 77 Tangkap Dua Maling Motor di BTN Kendari Permai

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 16 Jul 2024
  • 2672 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua maling motor yang beraksi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelaku masing-masing bernama Alfin (23) dan Falam (23). Keduanya diamankan ditempat yang berbeda. Di mana Alfin di Jalan Jend. M.T. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sedangkan Falam di BTN Grand Boulevard, Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (15/7/2024). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi ini berawal saat korban bernama Hartomo (48) datang ke rumah temannya di tempat kejadian perkara untuk mengerjakan tugas. Dan motor yang dikendarainya diparkir depan rumah. 

"Sesampainya di rumah teman korban sepedah motor tersebut di parkir di depan pagar,  kemudian setelah itu Korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya dan setelah Korban ingin pulang namun sepeda motormya telah hilang," ucapnya. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Kata Fitrayadi, berdasarkan hasil dari interogasi, kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 12  tempat yang berbeda di Kota Kendari dan telah dijual ke Kota Buton Utara. 

"Dari hasil introgasi, kedua telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kab. Buton Utara. Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut," ucapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polresta Kendari beserta satu barang bukti dan keduanya dijerat  Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (C)