BPSDM Sultra: Delapan Etika Dalam Melaksanakan Tugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 06 Jun 2024
  • 2594 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak 40 orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat/staf Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Tahun 2024.

Diklat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra, Syahruddin Nurdin yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Senin (3/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Syahruddin Nurdin mengatakan bahwa ASN yang mempunyai tugas sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah mutlak dan harus memiliki standar kompetensi atau standar kemampuan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kompetensi dimaksud menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian sikap perilaku yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.


Selain itu kata Syahruddin Nurdin, ASN yang bertugas sebagai pejabat/staf pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dapat menerapkan etika dalam pelaksanaan tugas. Etika yang dimaksud antara lain:

1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang jasa pemerintah.

2. Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang jasa.

3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan Sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.


5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi.

8. Tidak menerima tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah imbalan komisi rapat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.


"Dari beberapa poin yang saya sampaikan tersebut saya harapkan kepada saudara-saudara agar dapat dijadikan acuan terdepan dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang atau jasa pemerintah," tegasnya.

Sebagai informasi, pembelajaran E-Learning mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Mei tahun 2024 dengan alokasi waktu 22 Jam Pelajaran dan pembelajaran di dalam kelas tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2024 dengan alokasi waktu 37 jam pelajaran. Sementara ujian sertifikasi tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Media Center BPSDM.

Sementara itu, materi yang disajikan pada Diklat ini berasal dari Direktorat Pusdiklat PBJ LKPP yang sudah terjadwal secara otomatis dan materi tambahan yang ditetapkan dari BPSDM Sultra. (Adv)