BPSDM Gelar Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Lingkup OPD Provinsi Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 04 Jun 2024
  • 2901 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Guna meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan atau sikap dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang jasa secara profesional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sultra Tahun 2024. 

Ketua Panitia Penyelenggara juga selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional, Rahmat Dwi Anto, S.STP., M.Si mengatakan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 ini diikuti sebanyak 40 orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat/staf Pengadaan Barang Jasa Pemerintah lingkup OPD Provinsi Sulawesi Tenggara. 


"Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi ASN lingkup OPD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkapnya, Senin (3/5/2024). 

Kata dia, pembelajaran E-Learning mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Mei tahun 2024 dengan alokasi waktu 22 Jam Pelajaran dan pembelajaran di dalam kelas tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2024 dengan alokasi waktu 37 jam pelajaran. Sementara ujian sertifikasi tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Media Center BPSDM. 

"Instruktur/narasumber Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 ini adalah fasilitator yang telah memiliki kualifikasi keahlian di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan sudah memiliki sertifikat sebagai fasilitator dari LKPP, dan Pejabat Struktural yang berkompeten yang ditetapkan dengan SK Kepala BPSDM Sultra," ujarnya. 


Sementara itu, materi yang disajikan pada Diklat ini berasal dari Direktorat Pusdiklat PBJ LKPP yang sudah terjadwal secara otomatis dan materi tambahan yang ditetapkan dari BPSDM Sultra meliputi, pengembangan kompetensi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi ASN, kebijakan umum Diklat aparatur, pengenalan katalog elektronik, pengenalan toko daring, overview pelaksanaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1, building learning momitment, budaya anti korupsi.

Selain itu, juga materi ketentuan umum, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa (PBJ), pelaku PBJ, PBJ secara elektronik, sumber daya manusia dan kelembagaan, pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hokum, perencanaan pengadaan, persiapan PBJ, pelaksanaan PBJ melalui swakelola, pelaksanaan PBJ melalui penyedia, pengadaan khusus, pembahasan Try Out, syncronous dan evaluasi penyelenggara. 


Di tempat yang sama, Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan peningkatan kompetensi ASN merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance pada lingkungan pemerintahan. 

"Pendidikan dan pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level 1 ini dimaksudkan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan keterampilan dan atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang jasa secara profesional," jelasnya. 

Kata Syaruddin Nurdin, tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peranan yang cukup penting dan strategis. Untuk itu, dituntut untuk bekerja secara profesional dan harus benar-benar memahami tuntutan aturan dan ketentuan yang berlaku serta harus tetap mampu berpijak pada aturan dan ketentuan. 

"Saya harapkan saudara-saudara dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena keberhasilan saudara-saudara mengikuti pelatihan ini akan terlihat setelah saudara-saudara lulus ujian akhir atau ujian sertifikasi nanti. Oleh sebab itu, saya harapkan agar seluruh peserta dapat berhasil lulus ujian dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional," ungkapnya. 


Untuk itu kata dia, ASN yang mempunyai tugas sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah mutlak dan harus memiliki standar kompetensi atau standar kemampuan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Kompetensi dimaksud menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian sikap perilaku yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat menerapkan etika dalam pelaksanaan tugas tersebut," ungkap Syaruddin Nurdin. 

Disebutkan, etika yang dimaksud antara lain, melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang jasa pemerintah, bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang jasa, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan Sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait. 

Selanjutnya, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi serta tidak menerima tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah imbalan komisi rapat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa. 


"Dari beberapa poin yang saya sampaikan tersebut saya harapkan kepada saudara-saudara agar dapat dijadikan acuan terdepan dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang atau jasa pemerintah," tegas Syahruddin Nurdin. 

Lebih lanjut Syaruddin Nurdin mengatakan, pelaksanaan pelatihan yang diikuti saat ini berbeda dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada pelaksanaan sebelumnya, peserta belajar dengan menggunakan metode pembelajaran tatap muka sedangkan pelaksanaan saat ini telah menggunakan metode e-learning atau pembelajaran berbasis online yang diakses langsung melalui portal e-learning Pusdiklat PBJ LKPP RI. 

"Oleh sebab itu saudara-saudara telah diberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran secara online sebelum pelatihan ini dibuka secara resmi, guna memberikan ruang yang lebih luas kepada saudara-saudara untuk belajar secara maksimal, karena hanya bagi peserta yang memenuhi nilai yang dipersyaratkan yang bisa mengikuti kegiatan pembelajaran selanjutnya yaitu dalam metode pembelajaran tatap muka seperti yang saudara-saudara ikuti saat ini," pungkasnya. (Adv)