Bawaslu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 09 Jan 2024
  • 1988 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Bawaslu Kota Baubau kembali menegaskan untuk tidak memberi toleransi terkait pelanggaran pamasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Untuk itu, dalam waktu dekat akan menertibkan APK yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak akan memberikan toleransi. Pasalnya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah resmi menyurati dan menghimbau Parpol untuk mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan Muh. Syahran Komisioner Bawaslu Kota Baubau Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).

“Bahkan, beberapa kali Bawaslu dan KPU mengundang untuk melakukan kesepakatan bersama untuk penertiban APK secara mandiri.. Hanya saja, apa yang dilakukan oleh Bawaslu tak digubris, sehingga diputuskan tindakan,” kata Syahran (9/1/2024).

Menurut Syahran, untuk rencana penertiban APK ini, Bawaslu Baubau sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan sudah meminta waktu agar secepatnya dilakukan penertiban APK. Akan tetapi, berhubung Satpol PP masih ada agenda lain terkait masalah apel awal tahun maka mereka meminta waktu di hari Selasa (9/1/2024) atau Rabu (10/1/2024). 

Ketua Bawaslu Baubau Sarmin S.Pd juga telah menegaskan terkait isi rapat. Ada beberapa hal yang disepakati bahwa penertiban akan dijadwalkan oleh Pemkot Baubau dan melibatkan para camat di tiap Kecamatan. 

“Untuk titik awal penertiban berdasarkan hasil rapat, penertiban APK akan terfokus pada taman kota, di tempat tempat yang dilarang seperti tiang listrik, pepohonan, yang mengganggu ketertiban serta jalan-jalan protokol,” kata Sarmin. 

Untuk memudahkan kegiatan penertiban, pihak Bawaslu Baubau telah melakukan pendataan dan telah mendokumentasikan. Selain itu telah melakukan koordinasi dengan KPU sebagai laporan.

“Karena banyaknya baliho yang melanggar ini dan sudah didokumentasikan, Kita sudah inventaris, kita sudah ambil datanya, menggerakkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam untuk mengidentifikasi dan mendata itu semua lengkap dengan dokumennya kita serahkan ke KPU dan Satpol PP dalam bentuk buku untuk melihat bukti-bukti yang sudah melanggar,”tegasnya.

Karim samsul, seorang tokoh pemuda Kota Baubau menilai, Upaya Bawaslu ini sanat tepat. Ia mengharapkan agar para caleg dapat menempatkan Poster dan balihonya di tempat yang ditentukan.

“Bongkar saja itu baliho baliho yang melanggar, bikin kotor pemandangan saja. Jadi Bawaslu harus tegas supaya semua baliho yang melanggar aturan supaya dibongkar saja,” katanya. (A)