Barantin Tolak Pemasukan 40 Kg Daging Ayam Olahan Tanpa Dokumen ke Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 06 Sep 2024
  • 2528 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencegah masuknya daging olahan asal Surabaya dengan berat 40 Kg ke wilayah Sultra.

Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra Abd. Rachman bahwa daging olahan tersebut ditemukan petugas Karantina didalam styrofoam yang berlapis kardus dan karung asal dari Surabaya tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari daerah asal.

"Sebelumnya kami lakukan tindakan penahanan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Setelah batas waktu penahanan berakhir, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina dan kami lakukan tindakan penolakan," ungkapnya. 

Ia menyampaikan bahwa penolakan 40 kg daging ayam yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan. 

"Untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, apabila tidak dapat melengkapi dokumen karantina maka dilakukan 3P yaitu Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan,” jelas dia. 

Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menjelaskan dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Sultra berkoordinasi bersama instansi terkait bandara Halu Oleo.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan produk hewan, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar produk hewan tersebut terjamin aman, sehat, utuh, tidak terkontaminasi dan layak dikonsumsi masyarakat," tutupnya. (B)