Anggota KPPS di Tiga Kelurahan di Kecamatan Poasia Ikuti Bimtek

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 26 Jan 2024
  • 2874 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga Kelurahan yang ada di Kecamatan Poasia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (26/1/2024), usai mengikuti pelantikan, Kamis (25/1/2024) kemarin. 

Kelurahan yang mengikuti Bimtek itu, diantaranya Kelurahan Rahanduona dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 98 orang, kemudian Matabubu 42 orang dan Anggoeya sebanyak 154 orang, sehingga total ada 294 peserta. 

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Anggoeya, Alzan Hisbullah mengatakan, Bimtek yang digelar ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan tanggungjawab sebagai KPPS. 

"Untuk memberikan materi kepada KPPS tugas dan wewenang mereka nanti pada saat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," ujarnya. 



Sehingga ia berharap dari kegiatan ini para anggota KPPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan lebih memahami aturan dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di saat pilihan nanti. 

"Sehingga diharapakan dari kegiatan ini mereka bisa memahami lebih dalam lagi terkait regulasi-regulasi yang ada di TPS masing-masing," katanya. 

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah menambahkan dari Bimtek ini untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang terhadi di TPS. 

"Yang terutama itu soal pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kemudian soal penerimaan logistik dan pengelolaan logistik," ujarnya. 

Adapun ketika nantinya disaat hari pemungutan suara ada ditemukannya kendala yang tidak bisa ditangani oleh anggota KPPS, maka hal tersebut bisa dikondisikan dengan pihak TPS, PPK maupun KPU. 

Ia menyampaikan anggota KPPS ini nantinya bakal bekerja selama 30 hari terhitung dari 25 Januari paska dilantik sampai 25 Februari 2024.

Namun bila di hari pemungutan suara nanti terjadinya pemungutan suara ulang atau dilakukannya perpanjangan pemungutan suara lanjutan, maka tugas KPPS akan ditambah menjadi 2 bulan. 

"Kerjanya itu mulai tanggal 25 sampai tanggal 25 Februari 2024 dan apabila terjadi pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan, maka bisa diperpanjang selama 2 bulan," ungkapnya. (B)