Ancam Warga Pakai Busur, SDI Lansung di Bukuk Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Jan 2024
  • 2655 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial SDI (24) diamankan Polresta Kendari di kediamannya, di Jalan Malaka Kendari, sekitar pukul 09.00 Wita, pada Selasa (30/1/2024). 

Pria ini diamankan karena mengancam korban bernama Fadly (20) menggunakan busur dan melempar kaca jendela rental menggunakan batu hingga pecah. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi ini berawal saat korban bersama teman-temannya sedang bermain game di dalam rental milik orang tuanya. 

Kemudian beberapa orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong melintas didepan rental, sehingga korban keluar dan melihat pelaku serta mengancamnya.  

"Seseorang mengatakan “apa lihat-lihat” dan saat itu tersangka menarik dan mengarahkan anak busur kearah korban," ujarnya dalam keterangan rilisnya. 

Karena ketakutan korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan seketika itu pelaku bersama rekan-rekannya melempar rental dengan menggunakan batu hingga kaca jendela pecah. 

Selain itu barang bukti juga ikut diamankan, yakni senjata tajam (sajam) berupa mata busur dan parang. 

Olehnya untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka di persangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Kuhp subs Pasal 335 Kuhp, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (C)