60 Pelamar CPNS 2024 Lingkup Pemprov Sultra dari PPPK

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Okt 2024
  • 2707 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zanuriah menyebut 60 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemprov Sultra merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tersebut tercatat pada saat berakhirnya seleksi administrasi CPNS pada September lalu.

Zanuriah mengatakan mekanisme ini merupakan kesempatan yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada para PPPK.

"Mereka para PPPK ini diberikan kesempatan dari Kemenpan RB, jika ingin beralih ke CPNS maka mereka harus ikut di tahun ini," ungkap Zanuriah beberapa waktu lalu.

Zanuriah memastikan PPPK yang melamar menjadi CPNS maka status mereka tidak dihapus sebagai pegawai. Sehingga jika mereka tidak lolos maka bisa kembali lagi statusnya.

Namun katanya, syarat bagi mereka yang ingin melamar adalah PPPK yang telah memenuhi syarat, salah satunya masa pengabdiannya telah mencapai satu tahun masa kerja.

Mengacu Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK boleh daftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat yakni berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal satu tahun. 

"Selain itu mereka juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang bersangkutan," terangnya.

Menurutnya jumlah PPPK yang melamar CPNS di tahun 2024 sangat sedikit, mengingat jumlah PPPK yang telah menjadi pegawai mencapai ribuan orang.

"60 PPPK yang melamar di CPNS ini ada yang dari guru, kesehatan maupun teknis," pungkasnya. (C)