14 Caleg di Sultra yang Diduga Langgar Aturan Kampanye Diputus Tidak Bersalah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Jan 2024
  • 2946 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak 14 Calon legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilaporkan beberapa bulan lalu akibat dugaan melakukan pelanggaran kampanye telah diputuskan dalam rapat pleno. 

Di mana dugaan pelanggaran itu karena memasang baliho dan poster berbau ajakan sebelum tahapan kampanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehingga 14 Caleg yang diduga melanggar ini dipanggil dan dilakukannya pemeriksaan oleh Bawaslu. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan hasil pemeriksaan tersebut telah keluar dan telah diputuskan dalam rapat pleno bahwa ke-14 Caleg ini terbukti tidak bersalah. 

"Tidak terpenuhi unsur pelanggaran," ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (5/1/2024). 



Namun dirinya belum mengetahui pasti alasan sehingga ke-14 Caleg tersebut diputus tidak bersalah. Sebab yang menangani persoalan ini dibagian bidang penanganan pelanggaran. 

"Tapi nanti detailnya tanya ke bagian penanganan pelanggaran apa yang menyebabkan tidak terpenuhi unsur pelanggaran," katanya. 

Diketahui, ke-14 nama-nama itu yakni, Kerry Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi dan Sabri Manomang yang merupakan dari Partai Nasdem. 

Kemudian dari Partai Gerindra, yaitu Bahtra Banong dan Armal dan Amaluddin dari Partai Gelora. Sedangkan Partai PDIP ada Fajar Hasan dan Caleg dari PPP Andi Sumangerukka. 

Selanjutnya, Partai Demokrat ada Muhammad Endang dan Ruslan Buton. Kemudian Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar, dan Jaelani dari PKB. (C)