XPolda Sultra Amankan Mucikari di Hotel

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 08 Agu 2023
  • 2266 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari berinisial DA.

Pelaku diamankan di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. H. Abd Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (7/8/2023), sekitar pukul 16.00 WITA. 

"Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka berinisial DA telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi Seks) melalui aplikasi Michat," ujar Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi. 

Wanita yang diperdagangkannya sebanyak dua orang. Pertama berinisial M (45), untuk harga sekali kencannya sebesar Rp. 400.000 dan dari penjualan tersebut dirinya mendapatkan keuntungan Rp. 200.000.

Sedangkan wanita yang satunya berinisial MR (25). Untuk sekali kencannya pelaku menawarka di harga Rp. 500.000 dan DA pendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000.

Saat proses penangkap di hotel tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti  dari pelaku ini. 

"Uang sebesar Rp. 900.000, satu buah seprei warna coklat, dua buah handphone," pungkasnya," katanya. 

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polda Sultra beserta barang bukti guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. (C)