- Advertorial
- 1 jam yang lalu
Warga Nambo Desak DPRD dan Pj Walikota Percepat Revisi RTRW
- Reporter: La Niati
- Editor: Dul
- 01 Feb 2023
- 2130 Kali Dibaca

Warga Nambo saat unjuk rasa di Kantor Walikota Kendari. Foto: La Niati, Keratonnews.Co.Id
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pj Walikota Kendari untuk mempercepat pembahasan revisi rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Aspirasi ratusan warga Nambo tersebut disampaikan saat mereka menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD dan Walikota Kendari, Rabu (1/2/2023).
Koordinator Lapangan, Djumrin mengatakan masyarakat Kelurahan Nambo, Petoaha dan Tobimaita telah menikmati manfaat keberadaan tambang galian C yang terletak di Kecamatan Nambo sejak tahun 1987.
"Kami minta pembahasan revisi rancangan RTRW Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 dipercepat dan melibatkan masyarakat serta memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian C," ujarnya.
Selain itu kata Djumrin, masyarakat Nambo mendesak Pj Walikota Kendari dan DPRD Kendari serta Forkopimda untuk mengeluarkan diskresi tambang galian C serta pengelolaan pasir mengunakan mesin.
"Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di sana sebagai penambang galian C yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Kendari dalam hal pembangunan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik yang menerima massa aksi mengatakan bahwa DPRD tetap konsisten atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya tambang pasir Nambo.
Sebelumnya kata Rajab, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir tersebut, namun DPRD juga mengeluarkan deskresi, sehingga siapapun masyarakat yang mempunyai lahan pertambangan berhak mengelola secara manual.
"Pemerintah Kota pungut PAD di sana, ini yang menjadi nilai buat Pemerintah Kota sehingga kita juga harus memikirkan apa yang menjadi dampak masyarakat yang berada di sana," ungkap Rajab.
Selanjutnya, Rajab menjelaskan
bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menginisiasi menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di tambang pasir Nambo dengan melibatkan Forkopimda.
"Untuk mendapatkan titik temunya seperti apa yang dipercayakan itu Kapolres Kendari, kita juga DPRD dukung itu kebetulan DPRD juga ikut di dalamnya sebagai Forkopimda sehingga Pemerinta Kota saat ini lagi penyusunan revisi RTRW Nomor 12 2012," jelasnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar itu membeberkan bahwa dalam Peraturan Daerah tidak ada aktifitas pertambangan di wilayah Nambo, sehingga bisa disebut ilegal.
"Tetap bayar PAD karena PAD itu retribusi masalahnya bukan pajak ini, kalau aturan retribusi satu juta ke atas sudah harus dipungut retribusinya makanya itulah yang di pungut di Nambo," bebernya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan Pj Walikota Kendari sudah pernah bertemu dengan masyarakat Kecamatan Nambo untuk mencari solusi. Dan saat ini Pemkot mengusulkan revisi RTRW ke Pemerintah Pusat.
"Terkait izin bukan berada pada kewenangan Pemkot tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Bu Kadis PU PR Kendari saat ini ada di Jakarta untuk mengurus itu," jelasnya. (A)