Wanita di Kendari Disekap dan Dianiaya Berhari-hari, Pelaku Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Okt 2023
  • 2537 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang wanita berinisial SS (15) disekap oleh seorang pria (pelaku) bernama APR di rumahnya selama berhari-hari bahkan hingga diperas dan dianiaya. 

Kejadian ini awalnya bermula saat SS meninggalkan rumahnya pada tanggal 9 September 2023, sekira Pukul 06.00 WITA untuk pergi kerumah temannya. 

Namun saat diperjalanan korban sempat dihadang oleh orang tak dikenal dan dimintai uang. Tetapi dikondisi demikian SS tidak mau  memberikan. Beberapa beberapa saat kemudian pelaku bersama Ibunya melakukan pertolongan dan mengajaknya ke rumahnya. 

"Berselang beberapa saat APR dan Ibunya menghampiri Korban dan menolong Korban, setelah itu APR mengajak korban kerumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan Korban yang berinisial FBR," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (4/10/2023). 

Setelah tiba di rumah pelaku, korban kemudian menceritakan semua masalahnya hingga nekat untuk minggat dari rumah.

Pelaku serta Ibunya yang mendengar cerita itu kemudian kemudian menyarankannya untuk tinggal dirumahnya sementara waktu. 

Awalnya sikap pelaku masih baik-baik saja, namun saat memasuki hari ke-4 APR kemudian meminta uang korban dengan cara menggadaikan perhiasannya.

Kejadian tersebut bukan sekali melainkan berulang kali dilakukan oleh pelaku. Bahkan hingga melakukan penganiayaan kepada korban bila tidak diberi uang serta melakukan SS untuk keluai rumah. 

"Perlakukan APR menganiaya Korban hampir setiap hari dan juga APR pernah mengiris kaki Korban menggunakn pisau kerena Korban tidak mau me.berikannya uang," jelasnya. 

Beruntungnya pada 2 Oktober 2023, korban ditemukan oleh saudara laki-lakinya di depan kos dekat rumah pelaku, sehingga saat itu lansung dijemput dan dibawa pulang kembali. 

Setelah mengetahui kejadian ini, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Kantor polisi. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. 

"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim  bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim & Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka," imbuhnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dijebloskan kepenjara. Ia dijerat Pasal 333 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (C)