Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 di Batasi Maksimal 50 Tahun

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 25 Jun 2023
  • 2484 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dibatasi, yakni maksimal 50 tahun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan pembatasan usia itu untuk mengantisipasi kejadian di tahun 2019, dimana banyak KPPS yang mengalami kelelahan.

"Artinya, paling tidak dengan usia maksimal 50 tahun itu, salah satu mitigasi dari KPU agar tidak terjadi lagi kelelahan ataupun korban yang akan jatuh pada hari H Pemilu, sampai pada saat penghitungan suara," ungkapnya.

"Maksimal 50 tahun. Jadi di bawahnya bisa saja sampai dengan umur 17 tahun minimalnya," sambungnya.

Berdasarkan data pengalaman dan pantauan pada Pemilu 2019 lalu, pihaknya mengamati bahwa ada beberapa lokasi yang terpaksa menghentikan proses penghitungan karena sudah sangat kelelahan padahal seharusnya belum selesai.
"Akhirnya saat itu kami bersama Bawaslu turun dan harus melanjutkan proses itu," bebernya.

Tak hanya itu, kata Jumwal pada 2019 lalu juga terdapat satu petugas KPPS di Kecamatan Kambu, diperjalanan pulang ke rumah menggunakan kendaraan roda empat mengalami kecelakaan akibat sangat lelah.

"Itu mendapatkan santunan kemarin dari KPU RI," ucapnya.

Selain itu ia menyampaikan, bukan hanya batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun juga harus bisa menggunakan teknologi informasi, karena dalam rancangan PKPU akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP).

"Berarti kita lebih dominan bagaimana KPPS itu menggunakan teknologi informasi dalam proses, baik itu penghitungan maupun rekapnya," jelasnya

Perlu diketahui, perekrutan KPPS sendiri akan dilakukan satu bulan sebelum hari H Pemilu. (C)