THR ASN Pemkot Kendari Akan Dibayarkan 10 - 11 April

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Apr 2023
  • 2497 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini surat edaran (SE) dari Menteri Keuangan.

Rencananya, THR tersebut akan dibayarkan sebelum cuti lebaran 2023, yakni pada 10-11 April.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan jika surat tersebut sudah dikeluarkan, maka pihaknya segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan wali kota yang mengatur tentang pembayaran THR dan selanjutnya akan dibayarkan.

"Kalau anggarannya siap, tentunya sebelum lebaran sudah harus dibayarkan," ungkap Asmawa, Selasa (04/4/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan Pemkot telah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp26,3 miliar, ditambah THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Untuk THR TPP masih dibahas dulu yah," bilangnya.

Ia juga menyampaikan untuk pembayaran THR itu dilakukan secara serentak kepada semua OPD. Sekiranya 5.932 ASN, termasuk P3K. (B)