Tersangka Kasus Bandar Udara di Buton Selatan Bertamba 1 Orang

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Agu 2023
  • 2671 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan satu dosen dari salah satu universitas di Surakarta sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023). 

Dosen ini berinisial A alias AE. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Banda Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, peran tersangka dalam kasus tersebut sebagai pembuat KAK dan RAB. 

"A yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023). 

Selain itu, A juga ini berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang, mengelola serta mendistribusikan uang kegiatan sebesar 550 juta ke pihak-pihak tertentu. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka A awalnya sempat dilakukannya pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Buton dan kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. 

Untuk saat ini pihak Kejari Baubau telah mengamankan tersangka A dan menahannya di Rutan Baubau selama 20 hari kedepan. 

"Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selam 20 hari kedepan," katanya. 

Diketahui, sebelumnya Kejari Buton menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Pertama EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) CH. ESH selaku direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan tahun 2018-2023. (C)