Seorang ASN di Kendari Ditangkap Polisi Saat Ambil Tempelan Shabu

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 29 Jul 2023
  • 2836 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari, inisial NR (49) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari. 

NR ditangkap pada di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu (23/7/2023) sekitar jam 13.00 Wita karena ditemukan memiliki 0,41 gram sabu. 

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, NR ditangkap saat mengambil tempelan berupa satu paket diduga shabu di Jalan Kelapa Kuning. 

"NR mengakui dirinya memperoleh satu paket shabu tersebut dengan cara dibeli seharga Rp 300.000 ribu dari seorang lelaki yang ia kenal dari medsos bernama TR," jelasnya, Minggu (29/7/2023) 

Dikatakan bahwa NR mengaku sudah tujuh kali membeli shabu dari lelaki TR untuk di konsumsi sendiri.

"Saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan seorang lelaki inisial TR," pungkas Hamka. 

Atas perbuatannya NR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (C)