Ridwansyah Taridala Divonis Bebas Soal Kasus Korupsi PT. MUI

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Nov 2023
  • 2711 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari Jumat (10/11/2023).

Kasus yang dijalaninya, yakni soal kasus korupsi di PT. Midi Utama Indonesia (MUI) yang terjadi di tahun 2021 lalu yang juga melibatkan staf ahli Wali Mantan Wali Kota, Syarif Maulana dan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. 

Namun pada sidang putusan ini Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan.

Di mana sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan kurungan penjara penjara 4,6 tahun.

Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP. (C)