Residivis Narkoba Kembali Diamankan BNN Kota Baubau

  • Reporter: Beudin
  • Editor: Dul
  • 27 Sep 2023
  • 2556 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kota Baubau melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita muda berinisial PW (28 Tahun) yang diduga sebagai pengedar Narkoba Golongan satu jenis sabu di suatu tempat kawasan Jl. Anoa Kel. Kadolomoko Kec. Kokalukuna Kota Baubau pada jumat (15/09/2023).

Proses penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kompleks perumahan warga tepatnya depan Cafe Dinasti Jln. Anoa Kel. Kadolomoko, Kec. Kokalukuna Kota Baubau, atas informasi tersebut pada hari jumat tanggal 15 september 2023.

Kardi Petugas BNN yang melakukan penangkapan mengatakan ketika mendapat laporan petugas BNN langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian petugas BNN melihat perempuan yang mencurigakan yang berada dibelakang warung makan nasi kuning dak setelah melihat petugas BNN Kota Baubau perempuan PW tersebut berusaha melarikan diri.

“Tersangka pada awal kami melakukan pengintaian ia sempat berusaha melarikan diri ketika melihat kami namun berhasil diamankan oleh petugas BNN Kota Baubau dan langsung dibawah kedalam mobil kemudian dilakukan interogasi dan pencarian barang bukti dan petugas BNN Kota Baubau berhasil menemukan 1 buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang didalamnya terdapat 1 saset plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang dibelakang warung makan,” Kata Kardi, Rabu (27/09/2023).

Ia juga menambahkan selain barang bukti dari 4 barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka, barang bukti tersebut diamankan di tempat yang berbeda hanya di temukan 1 saset barang sabu dan ketika dilakukan pengembangan yakni penggeledahan dirumah tersangka maka disitulah didapatkan 3 paket lainnya beserta dengan barang bukti yang sudah ada.

“Pada saat penangkapan kami hanya menekukan 1 saset sabu dan setelah kami melakukan pengembangan yakni penggeledahan dirumah tersangka, kami menemukan 3 saset lainnya,” Tambahnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Baubau Alamsyah Djufri mengatakan beberapa barang bukti berupa 24 potongan pipet warna kuning bening bergaris pink, korek gas sebanyak 3 buah, penutup bong lengkap dengan pipet penghisap, 1 sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink merupakan beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas di tempat tinggal tersangka.

“Petugas kami juga mengamankan 1 sendok takar  terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 buah pireks kaca, 1 bungkus plastik bening untuk paket sabu 70, 1 bungkus plastik bening untuk paket sabu 200 ribu, 1 buah HP Oppo warna biru metalik, dan 1 lembar jaket merk levis warna hitam, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Baubau, guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Alamsyah Djufri.

Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan kasus yang sama di tahun 2018, dan pada tahun 2022 tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat, di tahun 2023 tersangka kembali di amankan pada september 2023. (B)