Pria yang Ancam Warga Pakai Senjata Api Diamankan Polresta Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2023
  • 2878 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria bernama  Hariyono (35) diamankan Polresta Kendari usai menganiaya serta menondongkan senjata jenis senpi kepada korban bernama Widdi di depan Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi ini berawal saat korban disuruh oleh istri pelaku untuk membantu mengangkat barang belanjaannya untuk dinaikan ke atas mobil. 

"Istri pelaku membeli air mineral (galon), setelah itu Istri tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengangkatkan galon tersebut, lalu Istri tersangka memberikan sejumlah uang rupiah," ujarnya, Sabtu (21/10/2023). 

Lanjutnya, namun karena pelaku melihat tubuh korban sempat menyentuh perut istri pelaku. Sehingga membuat pelaku naik pita dan menunjukkan korban. 

Korban yang tidak terima sehingga mendatangi pelaku, namun dirinya kemudian ditodongkan senjata jenis senpi

"Tersangka sempat mengeluarkan senpinya mengarahkan kepada korban, lalu tersangka mencekik leher korban sehingga Korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher. Salah satu Saksi kemudian mencoba meleraikan namun juga mendapatkan gertakan dari tersangka," katanya. 

Kata dia, menurutnya pengakuan pelaku motif hingga melakukan hal demikian sebab emosi kepada korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri pelaku yang sedang hamil.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti 1 pucuk senpi jenis Glock 43X serta 10 butir peluru tajam cal. 32 diamankan di Polresta Kendari. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (C)