- Advertorial
- 1 hari yang lalu
Pria Asal Konawe Rela Edarkan Sabu Demi Biaya Nikah
- Reporter: La Niati
- Editor: Dul
- 09 Feb 2023
- 2008 Kali Dibaca

AN (Baju merah) ditangkap Polresta Kendari karena edarkan sabu.
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - AN (32) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Polsek Lalonggasumeto karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu pada Senin 6 Februari 2023.
Kapolsek Lalonggasumeto, IPDA Bela mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggrebekan, AN sedang menggunakan sabu bersama teman-temannya berjumlah lima orang di rumah AN di Jalan Poros Batu Gong, Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe.
Dikatakan, AN telah terpantau sejak bulan yang lalu. Kemudian saat ada kesempatan pelaku melakukan transaksi jual beli, pihaknya kemudian berkordinasi dengan SatResnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penangkapan.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram di dalam pembungkus rokok, 8 klik sachet kosong,1 buah sendok dan 1 gunting serta satu buah handphone," jelasnya.
Ia juga membeberkan motif pelaku mengedarkan narkoba untuk biaya pernikahannya.
"Informasi terakhir seperti itu (untuk modal nikah) karena tersangka merasa tergiur dengan hasilnya dan bisa dibilang sebagai pekerjaan sampingnya," bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menambahkan bahwa paket sabu tersebut diterima dari lelaki berinisial MS sebanyak (satu) paket shabu dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) gram di pinggir jalan depan rumah pelaku.
"Pelaku membagi 10 gram sabu tersebut menjadi 50 paket sabu yang mana tiap 1 paketnya tersangka diupah Rp 200 ribu dengan cara menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di rumahnya," tambahnya
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)