Polresta Kendari Tangkap IRT Pengedar Sabu

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 08 Mar 2023
  • 2670 Kali Dibaca

KENDARI:KERATONNEWS.CO.ID - RA (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Kendari karena karena kedapatan mengedarkan sabu.

Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pelaku RA ditangkap di BTN, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu pada Senin tanggal 27 Februari 2023 pukul 21.00 Wita. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam dompet berisikan 4 paket sabu," ujarnya, Rabu (8/3/2023). 

Selain itu, di dalam rumah pelaku didapatkan 3 paket dibungkus pipet warna putih bening, 3 paket dilapisi lakban, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong dan 1 buah sendok shabu. 

Dia mengungkapkan Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan juga 1 ball pipet warna putih bening dan 1 unit Handphone merk Vivo milik RA.

"RA beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya," ungkap Hamka. 

Berdasarkan keterangan tersangka, mengambil tempelan sabu tersebut di Lorong Tabacci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat. 

"Tersangka mengaku mengedarkan atau menempel shabu atas arahan lelaki IL. Tersangka mengakui bahwa sudah 4 kali mengambil tempelan milik lelaki IL," katanya.

Ia juga menambahkan saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IL.

 RA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  6 tahun penjara atau paling lama seumur hidup. (C)