Polres Konawe Tangkap Pelajar Pengguna dan Pengedar Sabu

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 02 Mar 2023
  • 2693 Kali Dibaca

KONAWE,KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pelajar inisial MRA (17) ditangkap Sat Narkoba Polres Konawe karena tindak pidana penyalahgunaan sabu. 

"Terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat bruto 4,64 gram. Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu," ujar Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba Akp. Andi Musakkir Musni, Kamis (2/3/2023). 

MRA ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Kamis tanggal 02 Maret sekitar pukul 01.00 Wita. 

Dikatakan, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah saset sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat bruto 0.33 gram yang ditemukan di atas kasur.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah saset sabu dengan berat Bruto 0.80 gram serta 1 buah saset sabu dengan berat bruto 0.40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam. 

"Kami juga temukan 1 buah sachet besar yang di dalamnya terdapat 7 buah sachet sabu dengan berat bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan dalam tas hitam warna hitam," ungkap Andi Musakkir Musni. 

Selain sabu, petugas juga menemukan 1 set alat isap bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1 unit alat pres warna putih, beberapa buah saset kosong, 2 buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (C)