Polisi Gadungan di Kendari Tujuh Kali Tipu Agen BRI Link

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 18 Jul 2023
  • 2844 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Berkedok sebagai seorang polisi dalam melancarkan aksinya menipu agen BRI Link di Kota Kendari. 

Muhammad Panjul Firza alias Panjul tak berkutip saat ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wita. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan Panjul berhasil ditangkap di Home Stay Kost A&A Jalan Bunga Duri I, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. 

"Panjul diduga melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari pada Hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 Wita," ujarnya, Selasa (18/7/2023). 

Dikatakan, Panjul melakukan penipuan dengan modus seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain melalui BRILink, namun saat sudah ditransfer oleh petugas BRILink Panjul langsung melarikan diri.

Panjul telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Panjul juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. 

"Panjul saat melakukan aksinya juga mengakui sebagai petugas BNN dan petugas kepolisian," jelas Fitrayadi. 

Atas perbuatannya, Panjul disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (C)