Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Agu 2023
  • 2244 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan seorang pria bernama Sultan (25) di samping Cafe Reno Lorong Gamalama Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Selasa (15/7/2023), sekitar pukul 00.20 WITA. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, kasus tersebut baru dirilis pada Senin (21/8/2023) karena dilakukannya perkembangan terlebih dahulu setelah penangkapan dilakukan. 

Di kesempatan ini  ia menjelaskan bahwa kronologi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadinya transaksi peredaran narkoba. 

Sehingga pada saat dilakukannya penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat bruto 50,27 gram. 

"Tim kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap target yang curigai seseorang mengambil narkotika jenis sabu dan kemudian tim langsung memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut," ujarnya 

Debby mengungkapkan, bahwa pelaku ini diduga sebagai kurir narkotika di Kota Kendari.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkan  pelaku dari seorang pria berinisial OM jaringan Lapas Kelas II A Kendari. 

"Ia mengakui, jika ia melakukan hal tersebut sudah lebih dari satu kali dan ia memperoleh barang tersebut dari salah seorang napi, itupun ia tidak pernah bertemu dengan lelaki tersebut," 

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (C)