Pj Bupati Bombana Buka Sosialisasi Peraturan BKN dan Penyusunan SKP

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 04 Feb 2023
  • 3048 Kali Dibaca
BOMBANA:KERATONNEWS.CO.ID - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Workshop Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta Penerapan Aplikasi e-Kinerja mulai disosialisasikan pada pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2023.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jum'at (3/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama Tim Sosialisasi, Sekertaris Daerah Kabupaten Bombana, Pimpinan OPD, dan peserta sosialisasi.

Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting dilakukan untuk memberikan semangat kerja yang tinggi kepada ASN," ungkapnya.

Dikatakan, salah satu fungsinya yaitu untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

"Pada dasarnya ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN lingkup Pemkab Bombana. (C)