Pengajuan 7 Ranperda Akan Dibahas DPRD Sultra Mei Mendatang

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Apr 2023
  • 2974 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pengajuan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2023 akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan DPRD Provinsi Sultra Andi Rajallangi Sadapotto mengatakan pembahasan 7 Ranperda ini akan dimulai usai lebaran Idul Fitri 2023 atau di bulan Mei mendatang. 

"Pembahasannya nanti ini kan di bahas di pembicaraan tingkat 1, tahapan diinternal kami dulu, kami godok dulu di sini melalui Forum Grup Doskusi (FGD), baru masuk nanti di pembicaraan kita bersama dengan eksekutif," ungkapnya, Senin (3/4/2023). 

Ketujuh ranperda tersebut diantaranya ranperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, ranperda pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan. 

Ranperda penyelenggaraan budaya literasi. Keempat, ranperda penanggulangan penyakit menular, ranperda pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ranperda pengembangan ekonomi syari'ah, dan ranperda kerjasama daerah. 

Ia menyampaikan urgensi dari ketujuh ranperda ini dibentuk memang berdasarkan aspirasi masyarakat Sultra. 

Selain itu juga karena melihat fenomena di lapangan dan perkembangan zaman, seperti kasus kekerasan seksual, kemudian penyelenggaraan literasi apalagi dengan adanya perpustakaan internasional yang mendukung hal tersebut. 

Ditargetkan ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada Oktober 2023 mendatang dan akan disosialisasikan ke masyarakat. 

"Ini prakarsa DPRD, tahun ini ditetapkan, paling bulan Oktober penetapannya karena butuh proses," ungkapnya.

Sementara itu, Perisalah Legislasi DPRD Provinsi Sultra, Sahrir mengatakan belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pembahasan ranperda. 

Namun diperkirakan pembahasan akan dimulai pada awal Mei setelah selesainya penyusunan naskah akademik yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Sultra seperti Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Mudah-mudahan saja para penulis (naskah akademik) ini sudah menyelesaikan naskah akademiknya. Setidaknya selesai lebaran sudah bisa," harapnya.

Sahrir juga menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan tahap pertama, sementara rancangan Perdanya setelah Forum Grup Diskusi (FGD) akan direncanakan lagi. 

Setelah dibahas, akan dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk penyempurnaan atau harmonisasi. 

Setelah itu dikirim lagi ke biro hukum Setda Sultra, untuk dievaluasi dan dilihat apa saja yang perlu diperbaiki. 

Kemudian dari biro hukum dikembalikan lagi ke DPRD untuk dibahas dalam rapat gabungan komisi. 

"Jadi memang prosesnya masih agak panjang, setelah dari biro hukum, itu tidak serta merta tapi yang jelasnya kita  harus dilaksanakan Rapat Paripurna dulu, setelah itu rapat gabungan komisi. Nanti Komisi itu lah yang bisa menentukan apakah ini kita pansus atau seperti apa," jelasnya.

Ia juga menyebut pembahasan 7 ranperda ini akan menghabiskan anggaran sekiranya Rp300an juta. 

"Anggaran ada, anggaran rapat-rapat, saya tidak tahu persis tapi yang jelasnya akan ada fotokopi untuk menggandakan, ada makan minum, karena 7 perda ini berarti kita akan dibahas 7 kali kemudian rancangan perdanya juga 7 kali jadi 14  kali, tentu semua itu membutuhkan biaya dan anggaran. Kemarin itu sekitar kurang lebih Rp300an juta," sebutnya.

"Kita usahakan maksimal itu Oktober. Karena memang dalam aturan kita rancangan perda itu satu tahun harus selesai," sambungnya. (B)