Pemuda Asal Muna Terancam Hukuman Mati Setelah Kedapatan Edarkan Sabu 4,3 Kg di Konawe

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 31 Mei 2023
  • 2065 Kali Dibaca

KONAWE,KERATONNEWS.CO.ID – Pemuda Asal Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JM (24) terancam hukuman mati setelah kedapatan mengedarkan sabu di Kabupaten Konawe. 

JM tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha pada Rabu (31/5/2023).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi  mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obataan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” ujar AKBP Ahmad Setiadi.

Ia juga membeberkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilo Gram,” ungkapnya.

Masih kata Kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,”
Atas perbuatannya, JM dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati. (C)