Pemkot Kendari Serahkan SPPT PBB, Bisa Bayar Online

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 05 Apr 2023
  • 2818 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (05/4/2023).

SPPT itu diterima perwakilan kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Kendari bersama perwakilan kepala puskesmas dan perwakilan kepala SD dan SMP di Kota Kendari.

Jumlah SPPT PBB yang diserahkan oleh Pemkot Kendari di tahun ini sekiranya 118 ribu lembar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan PBB memiliki peran dalam mendukung pembangunan, dan juga sebagai salah satu penyumbang komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari.

Dimana  untuk tahun 2022 capaian PAD melebihi target, yaitu 100 persen. Sehingga diharapkan di tahun 2023 capaian tersebut akan semakin meningkat.

Asmawa menyampaikan SPPT tersebut diserahkan lebih awal agar terdapat ruang bagi seluruh warga masyarakat Kota Kendari termasuk ASN untuk segera melunasi tanpa harus menunggu sampai batas waktu akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September mendatang.

"Karena PAD itu sangat menentukan atau sangat berkontribusi dalam rangka pembangunan Kota Kendari, maka kita berharap ada kesadaran dari warga dalam melakukan pembayaran PBB," ungkapnya.

Bahkan kata dia, untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB tidak harus dilakukan secara fisik. Namun juga bisa dilaksanakan secara online.

Selain itu, ia juga menekankan jika terdapat ASN yang belum membayar PBB, maka akan ditangguhkan pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan berjalan. 

Sebab menurutnya hal tersebut adalah kewajiban, agar ASN tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan pembayaran PBB online dapat diakses melalui Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening pajak bumi dan bangunan secara langsung.

Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online ini dapat dilakukan oleh semua jenis bank tidak hanya Himbara.

“Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita mengunakan M-Banking semua boleh,” ungkapnya.

Kata dia, pembayaran PBB itu sudah mulai dilakukan hingga jatuh tempo batas pembayaran pada 30 September 2023. (B)