- Advertorial
- 19 jam yang lalu
Pemkot Kendari Dukung Soal Larangan Siswa Yang Bawa Kendaraan Di Sekolah
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 04 Feb 2023
- 2480 Kali Dibaca

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
Pasalnya imbauan itu disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari beberapa waktu lalu.
Dimana pihak sekolah diminta untuk mengingatkan orangtua siswa agar anaknya tidak membawa kendaraan saat ke sekolah.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan pihaknya mendukung soal larangan tersebut dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari.
Sebab berdasarkan informasi angka kecelakaan yang sangat tinggi diakibatkan oleh pelajar.
"Maka kami sangat mendukung, sehingga kita bisa menurunkan angka kecelakaan lalulintas dengan memberikan larangan kepada pelajar atau anak sekolah yang membawa kendaraan ke sekolahnya," ungkap Asmawa, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya Polresta Kendari mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada pihak sekolah. Dalam surat edaran itu, dicantumkan sanksi hukum bagi para pelajar yang kedapatan belum layak membawa kendaraan bermotor.
Hukuman bagi pelajar yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum diizinkan membawa kendaraan, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa kurungan paling lama empat bulan.
Selain itu, bagi para pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp1 juta sesuai aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). (C)