Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diamankan Polresta Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Nov 2023
  • 2848 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan Siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Kendari beberapa hari lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan pelaku merupakan orang tua teman dari siswa yang ia aniaya. Pelaku ini beralamat di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Beliau diamankan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian usai kejadian terjadi. 

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau tindak pidana penganiayaan," ujarnya. 

Fitrayadi menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung menganiaya korban

"Awalnya pada hari Jumat tanggal 3 November 2023, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di SD Negeri No. 27 Kendari  Pelaku datang, kemudian langsung memegang kepala Korban dengan membenturkan kepala korban pada dinding," katanya. 

Atas perbuatannya ini pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP. (C)