Pelaku Pembunuhan Anak STM Kendari Berhasil Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Nov 2023
  • 3085 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengamankan para pelaku pembunuhan terhadap siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari atau STM pada Minggu (12/11/2023).

Para pelaku ini berjumlah dua orang yang  masing-masing bernama Ilham (19) dan Gunawan (17). Keduanya diamanakan di dua lokasi berbeda. 
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman mengatakan, penangkapan pertama ini dilakukan oleh Ilham di Jalan Tebaununggu II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 10.00 WITA. 

Kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukannya penyelidikan pelaku bernama Gunawan juga ikut diamankan di Jalan Mekar Baru I, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekira pukul 14.05 WITA.

"Dua pelaku masing-masing bernama Ilham (17) dan Gunawan (17) yang merupakan pelaku utama, diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman mereka," ujarnya, Minggu 12 November 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil dari interogasi pelaku, kejadian ini berawal kedua pelaku datang ke sekitar STM namun tidak menemui rekannya. Di saat bersamaan para pelaku melihat dua korban bersama temannya sedang menghitung uang. Sehingga didatangi dan dimintai. 

"Di tempat tersebut nihil akhirnya dia bergerak ke tempat lain,  dia melihat ada dua orang menghitung uang, dan didatangi, dimintai oleh pelaku," tuturnya.

Lanjutannya, setelah dimintai korban tidak memberikan uang tersebut. Sehingga daru kejadian ini pelaku kemudian marah dan menikam dada sebelah kanan serta melanjutkan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan sebuah palu. 

Selain itu, fakta yang baru setelah dilakukannya pendalaman, pelaku Gunawan ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (C)