Partai Demokrat Sultra Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 03 Apr 2023
  • 2944 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta oleh kubu Moeldoko memantik emosi kader Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Terkait itu, ratusan Kader Partai Demokrat Sultra menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Senin (3/4/2023). 

Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Budhi Prasodjo. Turut hadir Ketua Fraksi DPRD Partai Demokrat Sultra, Jumarding dan anggota Fraksi lainnya serta beberapa Ketua DPC. 

Dalam penjelasannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader di PTUN Kendari untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokan KLB Moeldoko.

"Baru saja menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua MA RI melalui Kepala PTUN Kendari sehubungan dengan peninjauan kembali KSP Moeldoko, KLB ilegal Medan terhadap keputusan Kemenkumham RI yang mengesahkan kepengurusan hasil kongres yang sah di Jakarta yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Kami berharap surat ini segera disampaikan kepada MA," ujarnya. 

Endang menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dqn mengakui kepengurusan AHY.

Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB  Moeldoko yang disyahkan.

Terhadap hal tersebut Endang membantah karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.

"Tujuan kubu Moeldoko hanya untuk menganggu upaya pemenangan Partai Demokrat dalam Pemilu legislatif dan upaya pencapresan Anies Baswedan dalam koalisi perubahan dan perbaikan. Itu yang mau digagalkan oleh KSP Moeldoko," jelas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu. 

Endang menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.

“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegas Endang.

Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari. (C)